Dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Beritahu saya akan tindak lanjut komentar melalui surel.
Beritahu saya akan tulisan baru melalui surel.