Dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia..
Selain pendidikan agama dan pengetahuan umum, kemampuan beladiri (karate) menjadi bekal penting bagi para siswa untuk menjalani kehidupan di masyarakat..